Darurat!! Direktorat Jenderal Pajak Butuh Pertolongan
By. Budi Santosa
Betul! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) butuh pertolongan dan dukungan dari segala lapis masyarakat. Perlu diketahui bahwa pajak mendominasi hampir 80% lebih total penerimaan negara ini, oleh karenanya dapat disimpulkan dengan mematikan atau membuat DJP stagnan akan melumpuhkan republik Indonesia tercinta ini dan akhirnya memaksa pemerintah bergantung dengan “kebaikan” pihak pihak lain untuk meminjamkan hutang.
Perlu
publik ketahui bahwa uang pajak tidak masuk ke Kantor Pelayanan Pajak
melainkan ke langsung ke rekening negara melalui Bank dan DJP sendiri
telah memiliki Unit Kepatuhan Internal dan nomor pengaduan 500200 namun
tetap memerlukan peran aktif masyarakat guna menjaga integritas pejuang
penghimpun pajak negara ini. Oleh karenanya, mari kita bayar pajak
dengan benar dan awasi penggunaaannya yang telah dilimpahkan ke unit
unit pemerintah pusat dan daerah termasuk BUMN dan BUMD. dan tentunya
pajak hanya dikenakan bagi yang mampu (sederhananya beli barang berarti
mampu= PPN, Untung dan dapat penghasilan = PPH) dan anda berhak
mengawasi unit unit pemerintah yang menggunakan uang anda untuk
kesejahteraan masyarakat. Sekian pesan sponsor, Lets to the point..`
Kita
semua bermimpi suatu saat negeri ini akan maju dan sejahtera minimal
seperti Singapura, Malaysia dan Australia bahkan kalau bisa seperti
Korea Selatan, Jepang dan Amerika serikat dan negara-negara maju lainnya
namun REALISTIS saja, hal tersebut tidak akan terjadi! selama DJP tidak
diberikan otonomi/ wewenang seperti lembaga-lembaga pengumpul pajak di
negara-negara tersebut.
Kenapa otonomi DJP menjadi sesuatu yang DARURAT?? 3
tahun berturut-turut, DJP tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak
yang diminta oleh DPR. internal DJP bukannya tidak melakukan apa-apa,
segla usaha dilakukan mulai dari namanya peningkatan pelayanan,
sistemasi proses bisnis, peningkatan pengawasan sampai ke hal yang
secara akal tidak masuk yaitu Pimpinan telah meminta pegawai pajak untuk
lembur (jarang yang klaim uang lembur karena tidak seberapa) bahkan
pimpinan DJP yang rata-rata berusia 50 tahun ke atas pun terkadang
lembur dan masuk di hari libur padahal wajib pajak sedang libur (perlu
diketahui bahwa pegawai DJP dimanapun berada wajib absen sebelum jam
7.31 dan pulang setelah jam 17.00), ini diibaratkan nelayan yang melaut
di musim bulan terang..ikan ikannya ra ono alias arahan ini tidak
efektif dan saya rasa pimpinan djp paham namun sudah pasrah karena tidak
bisa melakukan hal lebih dari itu.
Kenapa
pimpinan DJP tidak dapat melakukan apa apa lagi, apabila DJP
diibaratkan mesin, maka mesin ini memerlukan energi untuk beroperasi
optimal. DJP selalu diberikan
target yang naik setiap tahunnya padahal resources yang diberikan tetap
sehingga saat ini sudah berada dalam situasi overheating..mau nambah
resources?? Sorry bos, for the fact , that’s not DJP authority..masih
banyak level yang djp perlu lakukan sungkem dan kulu nuwun hahaha,
faktanya SELURUH PERMASALAHAN di DJP berakar di constraint of authority
for supply energy ini alias ide ide cemerlang banyak tapi ga bisa
segera dieksekusi karena tidak ada wewenang.
Energy
ini apa saja?? bagi DJP energy ini berupa 3 tambahan wewenang yaitu
Otonomi terkait SDM, Otonomi terkait anggaran dan Otonomi terkait
struktur organisasi. saat ini DJP hanya memiliki 2 wewenang dari 9
wewenang yang harus dimiliki unit penghimpun pajak versi OECD yaitu
mengumpulkan pajak dan menerbitkan regulasi yang sebagian wewenang sudah
beralih ke Badan Kebijakan Fiskal.
Saat
ini DJP merupakan unit eselon I yang tidak lebih tinggi dari Direktorat
Jenderal Lain atau setingkat 1 level di atas direktur dalam suatu
perusahaan. Bisa dibayangkan betapa rumitnya sebuah unit kecil yang
diberikan tanggung jawab besar yaitu mencari bensin buat pemerintahan
ini berjalan namun proses birokrasi sangat panjang dan berbagai macam
benturan kepentingan..bagaimana masyarakat dapat berharap dari sebuah
organisasi penghimpun pajak negara seperti ini
Dari
60 ribu pegawai kementerian Keuangan, 32 ribu lebih orang merupakan
pegawai DJP, fantastis bukan..tidak ada unit eselon I pemerintahan yang
memiliki pegawai sebanyak ini apalagi kelak direncanakan pegawai pajak
minimal 60 ribu orang..namun tahukah saudara, DJP itu setingkat dengan
setjen Kementerian Keuangan yang berjumlah 700 orang namun tanpa
persetujuan setjen kementerian keuangan, menambah kantor, menambah
posisi jabatan, struktur organisasi, aturan reward dan punishment,
rekruitmen, penambahan anggaran, struktur gaji pegawai dan lain lain
tidak dapat dilakukan..setelah setuju (dengan modifikasi modifikasi yang
sangat menyimpang dari usulan awal dan kemudian penyimpangan tadi
memberikan dampak negative kedepannya) pun masih ada kementerian PAN dan
RB menanti, hahahha #stress
Ini masalah DJP bukan masalah kami (publik)??
Hal
ini merupakan hal yang keliru karena seharusnya unit penghimpun pajak
merupakan milik rakyat, bukan pemerintah, bukan kementerian keuangan,
bukan juga milik pihak tertentu. apakah rela jika orang orang tertentu
ga bayar pajak tapi punya rumah gedongan di jalan umum yangbiaya untuk
membuat jalan tersebut berasal
dari pajak yang anda bayarkan?? atau apakah anda rela melihat aparat
menjaga bank dan dapat tambahan padahal gajinya berasal dari pajak yang
anda bayarkan??
Hal ini masalah DJP bukan masalah kami pelaku bisnis
hal
ini juga keliru, pelaku bisnis di Indonesia mulai dari taipan sampai
dengan pedagang kecil dan UMKM pasti akan berhubungan erat pajak
sepanjang usahanya masih berjalan. apakah anda rela sebagai anggota
sebuah asosiasi pengusaha melihat hanya bidang usaha ketua saudara saja
yang diberikan insentif, atau hanya usaha tertentu aja yang diberikan
insentif, atau hanya pengusaha tertentu aja yang disidik aparat pajak
atau anda terus yang diperiksa pajak padahal anda patuh sedangkan lapak
sebelah ga pernah diperiksa periksa karena dibekingin orang kuat di
institusi penegak hukum lain sehingga djp segan, atau apakah saudara
rela melihat toko sebelah jual barang harga lebih murah karena bisa
nekan harga dengan ngemplang pajak??
Hal ini bukan masalah DPR atau Pemerintah?
Keliru,
karena beberapa alasan yaitu DJP dapat digunakan sebagai senjata
politik pemerintah dalam menekan oposisi, DJP harus maksimal dalam
bekerja dikarenakan janji janji politis yang anda buat pada saat masa
pemilu membutuhkan dana, dan terakhir siapa yang tidak ingin anak
cucunya menikmati fasilitas public yang lebih baik dari saat ini (
kembali lagi motto “bayar pajaknya,awasi penggunaannya)
Oleh karenanya DJP butuh uluran tangan pihak pihak penentu keputusan di negeri ini antara lain:
Baginda yang mulia presiden,
bapak telah memberikan disposisi ke Mensesneg bapak sudi silalahi
terkait hasil pertemuan dengan ketua BPK bapak Hadi Purnomo yang salah
satunya menyetujui usulan agar DJP menjadi lembaga independen sama
seperti Bank Indonesia, sejak Februari 2013 disposisi tersebut raib
entah kemana…mohon kembali ditegaskan dukungan politik bapak terhadap
unit kecil yang mengemban tugas besar ini.
Menteri keuangan yang terhormat,
Bpk. Muhammad Chatib Basri, anda adalah orang yang logis sama seperti
pendahulu anda. Pendahulu-pendahulu anda setuju bahwa Direktorat
Jenderal Pajak harus berada di luar kementerian keuangan namun selalu
bilang bukan di masa saya, hehehe, semoga di masa bapak, bapak
mengizinkan. dari opini opini bapak di media, bapak juga tidak keberatan
namun kata bapak DJP tidak pernah mengusulkan resmi ke bapak,
berdasarkan informasi yang saya ketahui, DJP sudah mengusulkan namun
selalu mandek di Sekjen terutama Biro Ortala Kementerian, DJP bahkan
rela untuk mengusulkan semi otonomi dengan tetap berada di Kementerian
keuangan sesuai dengan rekomendasi dari konsultan mc-kinsey yang telah
bapak tetapkan melalui KMK-36/KMK.01/2014 namun tidak ada lampiran hasil
dari kegiatan dengan biaya hampir 72 M tersebut. apakah bapak sengaja
diberikan hanya batang tubuh KMK namun lampirannya bapak tidak dikasih
tahu? Bagaimana bisa oknum Biro Ortala meminta DJP menepikan hasil
rekomendasi konsultan yang telah bapak tetapkan melalui keputusan?
Jangan sampai kegiatan 72 M ini dianggap mereka main main, apa motivasi
oknum oknum di sekjen menghalang-halangi otonomi yang diinginkan DJP
padahal tujuannya agar dapat memberikan yang terbaik untuk negara ini?
pongah sekali Biro Ortala Sekjen mengebiri wewenang menteri keuangan
dengan menolak sebelum memberitahukan ke bapak.. mohon ini menjadi isu
prioritas yang perlu dibahas, DJP adalah unit level kecil namun
bertanggung jawab terhadap 80% dari total penerimaan negara dan terdapat
nasib 32rb pegawai di dalamnya..
Para
anggota Dewan saat ini, Anggota Dewan yang sedang mencalonkan kembali,
calon calon legislator baru, dan politik-ers yang berkompetisi di pemilu
2014. beberapa anggota
dewan masa 2009-2014 mendukung pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan,
Terlepas dari apapun motivasi bapak-bapak dan ibu ibu semua, toh
kelaknya bapak dan ibu harus merebut simpati masyarakat lagi dengan
menawarkan program program pengentasan kemiskinan, peningkatan
kesejahteraan dan hal-hal lain berhubungan dengan yang namanya ekonomi
dan sejahtera..hal yang paling realistis untuk anda tawarkan ke
masyarakat terkait dengan namanya anggaran sarana dan prasarana, alokasi
dana dari pusat dan subsidi, dan kesemuanya tersebut berasal dari
penerimaan negara yang 80%nya merupakan penerimaan pajak sehingga
masukan otonomi unit penghimpun pajak sebagai program saudara. janji
akan ditagih sampai mati bukan? karena janji adalah hutang, jadi anda
berkepentingan agar DJP dapat optimal. lalu bagaimana jika DJP di bawah
pemerintah? bagaimana kalo wewenang pajak diarahkan ke partai saudara
yang merupakan oposisi dan ingat tidak selamanya partai pemenang dengan
status quo menjadi status quo, hal itu bisa berbalik, kalaupun
bermanfaat paling sepanjang periode pemerintahan tersebut, oleh
karenanya keluarkan DJP dari panggung politik dengan memberikan
independensi dan otonomi untuk berbenah, silakan batasi wewenangnya
dengan undang-undang. Pimpinan lembaga ini juga tidak boleh satu orang
melainkan sibentuk koletif dan diusulkan presiden llau ditetapkan oleh
DPT guna menjaga independensinya
Pimpinan KPK yang terhormat,
bukankah kegiatan KPK dalam memberantas korupsi dimulai dari
pencegahan, efek pencegahan yang efektif mengurangi beban KPK dalam
memberantas korupsi di negeri ini.. oleh karenanya dukung DJP dalam
memangkas jalur birokrasi yang panjang dalam proses bisnis DJP terutama
dalam menambah kapasitasnya..bukan kah jalur birokrasi yang panjang
menimbulkan peluang peluang penyelewengan . Mohon agar pimpinan KPK
dapat membantu DJP mewujudkan hal tersebut dan mengawal proses
pelimpahan otonomi dan pembentukan otoritas pajak yang independen.
Para akademisi di Indonesia,
bagaimana menurut anda terhadap suatu kenyataan di republik ini bahwa
kebijakan moneter dikelola oleh Bank Indonesia sebagai suatu otoritas
independen sedangkan kebijakan fiscal pada kenyataannya dipegang oleh
DJP yang hanya setingkat eselon I di kementerian..kenyataan bahwa DJP
memberikan 800 T guna membiayai public ini sedangkan skk migas yang
sebelumnya BP Migas seperempatnya saja tidak.
Bapak Dirjen yang terhormat,.
jangan takut dan jangan bimbang pak, 32 ribu pegawai mendukung bapak,
berikan kami warisan yang baik di tahun terakhir bapak menjabat. Hampir
seluruh pimpinan Unit eselon II menghendaki independensi dan otonomi ini
namun malu malu menyampaikan secara gamblang ke bapak namun banyak yang
menyampaikan hal tersebut ke bawahannya, jangan hanya minta penambahan
pegawai melulu, masalah DJP tidak akan terselesaikan hanya oleh hal
tersebut. siapapun pimpinan DJP tidak akan membawa perubahan yang
signifikan ke arah yang lebih baik jika hal ini didiamkan berlarut
larut.
Mantan Pegawai DJP yang aktif dan juga yang sudah purna,
mohon doa dan dukungannya, djp paling tidak pernah menjadi bagian karir
anda semua dan anda semua masih merupakan kebanggaan teman teman anda
yang masih bertahan di DJP.
Pegawai DJP dimana pun berada,
mohon agar pegawai DJP dimanapun berada tetap mendukung dan mengawal
proses pelimpahan wewenang dan independensi DJP daripada membahas
masalah masaalh mikro yang dapat terselesaikan melalui pelimpahan 3
otonomi dan independensi DJP. 32 ribu pegawai merupakan modal. mohon hal
ini juga di tweet dan ditaruh di facebook resmi pak presiden, ibu
presiden, pak chatib basri, parpol, akademisi dqan siapapun yang menjadi
penentu keputusan di negeri ini. dan berikan tulisan tulisan yang dapat
menyempurnakan tulisan saya di kompasiana dan media lainnya. tetap
semangat!!
Masyarakat umum,
tolong DJP dengan dukungan anda. berikan suara anda kepada politisi
yang mendukung otonomi DJP karena hal ini merupakan real action bukan
hanya teori dan retorika belaka untuk meningkatkan kesejahrteraan rakyat
dan bantu DJP dengan membayar pajak dengan benar, laporkan pegawai dan
wajib pajak yang curang serta awasi penggunaan uang pajak yang kalian
bayar bersama KPK.
Berikut hal-hal yang perlu dilakukan segera :
1. Perlu ada UU tentang Otoritas Perpajakan di Indonesia
Sebagai
unit yang menghimpun 80% lebih penerimaan negara, sungguh ironi jika
DJP dibentuk hanya berdasarkan peraturan yang levelnya berada di bawah
UU dan ini telah terjadi begitu lama..Unit yang berwenang mengumpulkan
pajak negara adalah hal yang wajib dan lumrah dimiliki oleh setiap
pemerintahan di dunia ini sehingga perlu diundang-undangkan mengingat
unit ini wajib ada sepanjang negara ini ada dan pemerintahan berjalan.
2. DJP hanya memiliki 2 wewenang dari 9 wewenang yang perlu dimiliki lembaga penghimpun pajak versi Negara OECD
DJP
hanya memiliki 2 kewenangan yaitu menarik pajak dan membuat peraturan
pajak (sebagian sudah diambil badan kebijakan fiskal) padahal menurut Organisation for Economic Co-operation and Development
(OECD), lembaga penghimpun pajak harus memiliki 9 kewenangan lagi, 2
sudah disebutkan dan minmal 3 dari 5 otonomi adalah SDM, Anggaran,
struktur organisasi dapat diberikan ke DJP.
3. Presiden,
Menteri Keuangan dan DPR harus segera mengambil alih permasalahan ini
untuk diangkat sebagi isu strategis dan prioritas diwujudkan sehingga
dapat diambil langkah-langkah stratgeis menjelang masa reses pemilu
misal dihandle sementara dengan Perpres terkait otonomi
4. Terdapat
Oknum-Oknum di Kementerian Keuangan yang tidak ingin DJP diberikan
Otonomi atau menjadi lembaga independen, terutama di Biro Ortala
sehingga Menteri Keuangan perlu mengambil alih secara langsung.
Banyak hal yang dapat ditawarkan DJP bila 3 otonomi dan autoritas
sama dengan BI diberikan ke DJP. silakan mencoba berinvestasi untuk DJP
demi negara Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Akun
kompasiana ini bukan nama asli saya mengingat posisi saya yang lemah
sebagai PNS DJP namun keyakinan saya bahwa pena lebih tajam dari pedang
sehingga memberanikan diri menulis , namun yakinlah apa yang sampaikan
ini adalah hal yang membuat hidup kita, anak dan cucu kita lebih baik
dari sekarang. Mohon maaf bila ada menyinggung, jangan habiskan waktu
anda mencari siapa saya karena lebih baik habiskan waktu anda
mendiskusikan apa yang saya tulis. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar