Total Tayangan Halaman

Rabu, 16 Juli 2014

Sudahlah, Sebaiknya Kemenkeu Ikhlas, Pajak Jadi Badan Otonom...

By. BUDI SANTOSA
17 Juli 2014, 03.27 am

Sumber: Menkeu, Chatib Basri mengenakan ulos didampingi Dirjen Pajak, A. Fuad Rahmany (kanan) dan Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I. (sumber : hariansib.co)

Ada- ada saja alasan yang dikemukakan oleh Menteri Keuangan ketika ditanyakan apakah perlu Ditjen Pajak dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Chatib Basri meneruskan “warisan” Menteri Keuangan sebelum-sebelumnya yang berat hati melepas Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, terlepas dari siapapun pembisiknya. Sebagai seorang akademisi dan penganut pemikiran ekonomi yang progresif, sungguh aneh jika Chatib Basri berfikir seperti tersebut, apakah ada yang menekan beliau atau memang buah pemikiran beliau, menarik untuk dikupas sehingga dapat mencarikan solusi yang tepat.

Banyak alasan alasan yang beliau kemukakan mulai dari Masalah koordinasi (yang sudah saya bantahkan dalam tulisan saya di kompasiana berjudul Alasan Kenapa Ditjen Pajak Harus Terpisah dari Kemenkeu) hingga yang terbaru yaitu bahwa IRS secara struktur tidak sama sehingga lembaga pajak RI tidak bisa seperti di amerika serikat. Ada beberapa poin yang kami ambil dari wawancara beliau yaitu
Pertama, Menurut beliau seperti yang kami kutip dari Detik, Menteri Keuangan Chatib Basri menilai IRS di AS sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk mencapai target penerimaan. Berbeda dengan Ditjen Pajak yang memiliki kewajiban untuk memberi setoran dalam jumlah tertentu kepada anggaran negara.
“Kalau IRS, mereka nggak ada tugas seperti Ditjen Pajak. Mereka selama ini berjalan hanya mengkoleksi “kata Menteri keuangan.

Kedua, Menurutnya, keikutsertaan Ditjen Pajak dalam anggaran negara karena terkait dengan pengelolaan defisit anggaran agar berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) sesuai dengan UU Keuangan Negara. Oleh karena itu, Ditjen Pajak memegang peranan penting dalam pengelolaan anggaran negara."Sekarang kalau dipisahkan dan bersifat kolektif, maka sulit untuk meningkatkan penerimaan agar defisit tak lewat 3%," sebutnya.

Ketiga, Selain itu, Ditjen Pajak juga bertanggung jawab dalam berbagai insentif fiskal. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah kerap kali memberikan insentif pajak kepada dunia usaha atau masyarakat secara umum."Nanti nggak ada lagi tax holiday atau tax allowance. Jadi ada kerangka makro yang di dalamnya pajak memiliki peran," ujarnya.

Mari kita kaji satu per satu. Untuk hal pertama yaitu Ditjen Pajak memiliki Target Penerimaan. Pajak mendominasi hampir 78% total penerimaan Negara sehingga menjadikan pajak sebagai sector paling strategis untuk membiayai pembangunan. Setiap tahunnya pemerintah menetapkan target untuk membiayai belanja belanjanya. Kenapa ditetapkan target? Menteri keuangan lupa bahwa system anggaran yang dianut oleh Indonesia adalah menentukan belanja terlebih dahulu baru kemudian sector penerimaan dipaksa untuk mencari uang guna menutupi belanja tersebut yang apabila kurang ditutup dengan HUTANG . Artinya sistem budget inilah yang harus diperbaiki dimana secara logis belanjalah yang harus mengikuti jumlah uang yang ada dan tugas berat untuk melakukan perbaikan tersebut ada di Dirjen Anggaran di bawah Menteri Keuangan.

Di samping itu, memberikan target penerimaan kepada Menteri Keuangan lebih salah dibanding langsung ke Dirjen Pajak. Saat ini Menteri Keuangan adalah atasan Dirjen Pajak sehingga target penerimaan pajak pun seharusnya menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan padahal Menteri Keuangan adalah Bendahara Negara. Di mana pun, yang namanya bendahara bertugas mengelola uang masuk bukan merangkap juga sebagai pencari uang masuk. Berdasarkan fungsi manajemen saja sudah salah dimana fungsi penerimaan digabungkan dengan fungsi pengeluaran. Hal ini akan mengakibatkan salah satu fungsi akan ditekan ketika harus memilih memberikan insentif pajak atau menaikan penerimaan pajak. Kedua fungsi ini seharusnya terintegrasi di puncak pimpinan republik ini yaitu presiden. Jelas di sini fungsi penerimaan WAJIB dipisahkan dari fungsi pengeluaran dan hal ini sudah lama disadari oleh Negara Negara lainnya.

Terakhir di sesi ini adalah pernyataan bahwa IRS hanya bertugas melakukan collection. Ditjen Pajak juga hanya melakukan collection, untuk membuat kebijakan, Ditjen Pajak dipaksa berduet dengan Badan Keringanan Fiskal ( BKF ) namun target penerimaan pajak hanya melekat pada Ditjen Pajak.

Sesi Kedua, kembali masalah koordinasi. Defisit penerimaan mengakibatkan Ditjen Pajak harus tetap berada dalam Kementerian Keuangan adalah salah besar karena ditjen pajak bukan satu satunya unit yang menghasilkan penerimaan walau hampir 78% penerimaan berasal dari pajak. Secara struktur, Unit unit yang menghasilkan penerimaan banyak yang berada di luar Kementerian Keuangan mulai dari yang bergerak di MIGAS dan MINERBA sampai dengan unit yang menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal tersebut bukan menjadi alasan harus berada di dalam Kementerian Keuangan.

Besarnya dominasi pajak terhadap penerimaan Negara secara total justru makin menjadikan alasan pajak harus dipisahkan dari Kementerian Keuangan semakin Kuat dan wajib menjadi fokus presiden langsung. Fungsi penerimaan harus dalam pengawasan presiden langsung karena mulai dari fungsi inilah amanah pembukaan UU 1945 untuk mensejahterakan warga Negara Indonesia bermula.

Ketiga, insentif fiskal adalah kewenangan ditjen pajak. Lucunya inisiatif untuk melakukan insentif fiskal pasti bukan dari ditjen pajak. Logisnya begini, jika Ditjen Pajak melakukan insentif fiskal maka penerimaan Negara dari pajak akan digembosi. Insentif fiskal ditujukan untuk mendorong investasi. Ada sedikit bahan diskusi untuk pembaca sekalian.

Sinar Mas melalui PT Energi Sejahtera Mas yang bergerak di bidang industri oleokimia terbarukan mendapatkan insentif pajak dari pemerintah melalui keputusan Menteri Keuangan No. 271/KMK.011/2014 pada tanggal 27 Juni 2014.Pabrik di bawah naungan pilar bisnis Agribusiness & Foods ini berlokasi di Dusun Nerbit Kecil, Kelurahan Lubuk Gaung, Kota Dumai, Riau. Nilai investasi dari pabrik ini sebesar Rp 2,8 trilyun. Pabrik ini akan memproduksi bahan kimi terbarukan berbahan dasar minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil). rincian tax holiday tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan 100 persen selama tujuh tahun dan pengurangan sebesar 50 persen selama dua tahun berikutnya.
 
Ia mengatakan, insentif dari pemerintah itu resmi diterima pada 3 Juli, yang tertuang dalam Keputuan Menteri Keuangan Nomor 271/KMK.001/2014 tertanggal 27 Juni 2014.

Insentif ini diberikan kepada investasi dengan syarat syarat tertentu guna menjamin perusahaan tersebut dalam tumbuh dan maju. Namun di sisi lain, penerimaan pajak dari perusahaan ini akan defisit sebesar 100% dalam waktu tujuh tahun dan 50% dalam waktu dua tahun berikutnya. Apakah perusahaan lain seperti yang tidak memiliki modal 1 T mendapat perlakukan yang sama, lalu apakah ada yang menjamin jika perusahaan ini kelak tidak melakukan transfer kekayaan ke perusahaan lainnya kemudian dimatikan di tahun ke 10 sehingga di tahun ke 10 negara tidak mendapatkan apapun… lalu bagaimana dengan prinsip keadilan dan pajak untuk pembangunan yang dapat dinikmati oleh segenap bangsa. Kemajuan ekonomi perusahaan ini hanya dinikmati oleh segelintir orang dan hanya memperkaya lagi orang orang yang memang sudah kaya sehingga fungsi pajak sebagai pemangkas kesenjangan TUMPUL. Gini Ratio yang hampir 0,5 menunjukan bahwa ketimpangan antara orang miskin dan kaya sudah sangat besar.

Dari kasus di atas, Insentif fiskal murni harus dikoordinasikan dengan presiden sehingga pihak pihak berkepentingan dalam insentif ini harus setara secara struktur dan kewenangan. Dirjen Pajak sebagai pemegang kewenangan insentif fiskal dan penerimaan negara, Kepala BKPM yang mengemban misi pertumbuhan investasi, Menteri Keuangan yang mengemban misi stabilitas fiskal dan Mengkoperekonomian harus setara karena masing masing memiliki kepentingan sehingga masing masing dapat memberikan argumen ke presiden dimana nantinya presiden yang memutuskan. Selama ini kepentingan dirjen pajak terhadap penerimaan walaupun sebagai pemegang wewenang insentif disinyalir tidak begitu didengarkan karena yang memutuskan di final adalah Keputusan Menteri Keuangan. Ditjen Pajak hanya bias pasrah jika ada insentif pajak namun target penerimaan tidak direvisi.

Ketiga poin yang dikemukakan Menteri Keuangan tentu berdasarkan opini beliau terlepas ada unsur paksaan atau tidak, namun seperti beliau bilang harus juga dilihat kepentingan nasional saat ini apakah dibutuhkan atau tidak. Hak memutuskan tersebut ada di Presiden baru kelak. Presiden baru kelak sangat berkepentingan terhadap pajak karena program program kerja yang mereka tawarkan pada saat pilpres membutuhkan uang yang tidak sedikit.

Mengulas sedikit mengenai wacana pemisahan Unit Pajak dari Kementerian Keuangan serta fleksibilitas kewenangan begitu juga insentif. Ketiga hal ini dapat berbarengan dan menjadi satu paket. Dari info yang saya dapat, Ditjen Pajak memiliki tim yang mengurusi hal tersebut sehingga tinggal diajak berdiskusi dengan presiden baru, sehingga tidak perlu ketiga hal ini dibenturkan.

Selanjutnya, IRS bukanlah satu satunya contoh di dunia ini, jika ditelaah berdasarkan hasil survey OECD tax administration 2013, hampir seluruh Negara di dunia ini, institusi pajaknya berbentuk badan dan berada di bawah presiden bahkan Reformasi pajak dimulai dari pembentukan struktur badan penerimaan pajak di bawah presiden, pemenuhan 9 kewenangan yang harus dimiliki lembaga pemungut pajak, Pengesahan UU Badan Penerimaan Pajak sampai dengan kewenangan dalam operasional pemungutan pajak.

Jika memang apa yang dikemukan Menteri Keuangan benar adanya, maka yang diubah adalah bagaimana agar lembaga pajak menjadi seperti IRS bukan karena tidak sama dengan IRS, maka lembaga pemungut pajak di Indonesia tidak bisa seperti IRS.Pemikiran tersebut seharusnya dikemukakan.

Tuntutan masyarakat sudah demikian hebatnya, tidak sehat jika selalu mencari alasan untuk menolak pemisahan Ditjen pajak dari Kementerian keuangan
Masyarakat juga memiliki kepentingan agar penerimaan pajak meningkat terutama karena masyarakat berharap adanya perubahan kesejahteraan yang dimulai dari dibangunnya infrastruktur pemicu ekonomi sebagaimana yang dijanjikan oleh para peserta PILPRES dam pembangunan infrastrktur tersebut adalah dari pajak yang masyarakat bayarkan.


Selasa, 08 Juli 2014

Darurat!! Direktorat Jenderal Pajak Butuh Pertolongan

By. Budi Santosa

Betul! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) butuh pertolongan dan dukungan dari segala lapis masyarakat. Perlu diketahui bahwa pajak mendominasi hampir 80% lebih total penerimaan negara ini, oleh karenanya dapat disimpulkan dengan mematikan atau membuat DJP stagnan akan melumpuhkan republik Indonesia tercinta ini dan akhirnya memaksa pemerintah bergantung dengan “kebaikan” pihak pihak lain untuk meminjamkan hutang.
Perlu publik ketahui bahwa uang pajak tidak masuk ke Kantor Pelayanan Pajak melainkan ke langsung ke rekening negara melalui Bank dan DJP sendiri telah memiliki Unit Kepatuhan Internal dan nomor pengaduan 500200 namun tetap memerlukan peran aktif masyarakat guna menjaga integritas pejuang penghimpun pajak negara ini. Oleh karenanya, mari kita bayar pajak dengan benar dan awasi penggunaaannya yang telah dilimpahkan ke unit unit pemerintah pusat dan daerah termasuk BUMN dan BUMD. dan tentunya pajak hanya dikenakan bagi yang mampu (sederhananya beli barang berarti mampu= PPN, Untung dan dapat penghasilan = PPH) dan anda berhak mengawasi unit unit pemerintah yang menggunakan uang anda untuk kesejahteraan masyarakat. Sekian pesan sponsor, Lets to the point..`
Kita semua bermimpi suatu saat negeri ini akan maju dan sejahtera minimal seperti Singapura, Malaysia dan Australia bahkan kalau bisa seperti Korea Selatan, Jepang dan Amerika serikat dan negara-negara maju lainnya namun REALISTIS saja, hal tersebut tidak akan terjadi! selama DJP tidak diberikan otonomi/ wewenang seperti lembaga-lembaga pengumpul pajak di negara-negara tersebut.
Kenapa otonomi DJP menjadi sesuatu yang DARURAT?? 3 tahun berturut-turut, DJP tidak mampu memenuhi target penerimaan pajak yang diminta oleh DPR. internal DJP bukannya tidak melakukan apa-apa, segla usaha dilakukan mulai dari namanya peningkatan pelayanan, sistemasi proses bisnis, peningkatan pengawasan sampai ke hal yang secara akal tidak masuk yaitu Pimpinan telah meminta pegawai pajak untuk lembur (jarang yang klaim uang lembur karena tidak seberapa) bahkan pimpinan DJP yang rata-rata berusia 50 tahun ke atas pun terkadang lembur dan masuk di hari libur padahal wajib pajak sedang libur (perlu diketahui bahwa pegawai DJP dimanapun berada wajib absen sebelum jam 7.31 dan pulang setelah jam 17.00), ini diibaratkan nelayan yang melaut di musim bulan terang..ikan ikannya ra ono alias arahan ini tidak efektif dan saya rasa pimpinan djp paham namun sudah pasrah karena tidak bisa melakukan hal lebih dari itu.
Kenapa pimpinan DJP tidak dapat melakukan apa apa lagi, apabila DJP diibaratkan mesin, maka mesin ini memerlukan energi untuk beroperasi optimal. DJP selalu diberikan target yang naik setiap tahunnya padahal resources yang diberikan tetap sehingga saat ini sudah berada dalam situasi overheating..mau nambah resources?? Sorry bos, for the fact , that’s not DJP authority..masih banyak level yang djp perlu lakukan sungkem dan kulu nuwun hahaha, faktanya SELURUH PERMASALAHAN di DJP berakar di constraint of authority for supply energy ini alias ide ide cemerlang banyak tapi ga bisa segera dieksekusi karena tidak ada wewenang.
Energy ini apa saja?? bagi DJP energy ini berupa 3 tambahan wewenang yaitu Otonomi terkait SDM, Otonomi terkait anggaran dan Otonomi terkait struktur organisasi. saat ini DJP hanya memiliki 2 wewenang dari 9 wewenang yang harus dimiliki unit penghimpun pajak versi OECD yaitu mengumpulkan pajak dan menerbitkan regulasi yang sebagian wewenang sudah beralih ke Badan Kebijakan Fiskal.
Saat ini DJP merupakan unit eselon I yang tidak lebih tinggi dari Direktorat Jenderal Lain atau setingkat 1 level di atas direktur dalam suatu perusahaan. Bisa dibayangkan betapa rumitnya sebuah unit kecil yang diberikan tanggung jawab besar yaitu mencari bensin buat pemerintahan ini berjalan namun proses birokrasi sangat panjang dan berbagai macam benturan kepentingan..bagaimana masyarakat dapat berharap dari sebuah organisasi penghimpun pajak negara seperti ini
Dari 60 ribu pegawai kementerian Keuangan, 32 ribu lebih orang merupakan pegawai DJP, fantastis bukan..tidak ada unit eselon I pemerintahan yang memiliki pegawai sebanyak ini apalagi kelak direncanakan pegawai pajak minimal 60 ribu orang..namun tahukah saudara, DJP itu setingkat dengan setjen Kementerian Keuangan yang berjumlah 700 orang namun tanpa persetujuan setjen kementerian keuangan, menambah kantor, menambah posisi jabatan, struktur organisasi, aturan reward dan punishment, rekruitmen, penambahan anggaran, struktur gaji pegawai dan lain lain tidak dapat dilakukan..setelah setuju (dengan modifikasi modifikasi yang sangat menyimpang dari usulan awal dan kemudian penyimpangan tadi memberikan dampak negative kedepannya) pun masih ada kementerian PAN dan RB menanti, hahahha #stress
Ini masalah DJP bukan masalah kami (publik)??
Hal ini merupakan hal yang keliru karena seharusnya unit penghimpun pajak merupakan milik rakyat, bukan pemerintah, bukan kementerian keuangan, bukan juga milik pihak tertentu. apakah rela jika orang orang tertentu ga bayar pajak tapi punya rumah gedongan di jalan umum yangbiaya untuk membuat jalan tersebut berasal dari pajak yang anda bayarkan?? atau apakah anda rela melihat aparat menjaga bank dan dapat tambahan padahal gajinya berasal dari pajak yang anda bayarkan??
Hal ini masalah DJP bukan masalah kami pelaku bisnis
hal ini juga keliru, pelaku bisnis di Indonesia mulai dari taipan sampai dengan pedagang kecil dan UMKM pasti akan berhubungan erat pajak sepanjang usahanya masih berjalan. apakah anda rela sebagai anggota sebuah asosiasi pengusaha melihat hanya bidang usaha ketua saudara saja yang diberikan insentif, atau hanya usaha tertentu aja yang diberikan insentif, atau hanya pengusaha tertentu aja yang disidik aparat pajak atau anda terus yang diperiksa pajak padahal anda patuh sedangkan lapak sebelah ga pernah diperiksa periksa karena dibekingin orang kuat di institusi penegak hukum lain sehingga djp segan, atau apakah saudara rela melihat toko sebelah jual barang harga lebih murah karena bisa nekan harga dengan ngemplang pajak??
Hal ini bukan masalah DPR atau Pemerintah?
Keliru, karena beberapa alasan yaitu DJP dapat digunakan sebagai senjata politik pemerintah dalam menekan oposisi, DJP harus maksimal dalam bekerja dikarenakan janji janji politis yang anda buat pada saat masa pemilu membutuhkan dana, dan terakhir siapa yang tidak ingin anak cucunya menikmati fasilitas public yang lebih baik dari saat ini ( kembali lagi motto “bayar pajaknya,awasi penggunaannya)
Oleh karenanya DJP butuh uluran tangan pihak pihak penentu keputusan di negeri ini antara lain:
Baginda yang mulia presiden, bapak telah memberikan disposisi ke Mensesneg bapak sudi silalahi terkait hasil pertemuan dengan ketua BPK bapak Hadi Purnomo yang salah satunya menyetujui usulan agar DJP menjadi lembaga independen sama seperti Bank Indonesia, sejak Februari 2013 disposisi tersebut raib entah kemana…mohon kembali ditegaskan dukungan politik bapak terhadap unit kecil yang mengemban tugas besar ini.
Menteri keuangan yang terhormat, Bpk. Muhammad Chatib Basri, anda adalah orang yang logis sama seperti pendahulu anda. Pendahulu-pendahulu anda setuju bahwa Direktorat Jenderal Pajak harus berada di luar kementerian keuangan namun selalu bilang bukan di masa saya, hehehe, semoga di masa bapak, bapak mengizinkan. dari opini opini bapak di media, bapak juga tidak keberatan namun kata bapak DJP tidak pernah mengusulkan resmi ke bapak, berdasarkan informasi yang saya ketahui, DJP sudah mengusulkan namun selalu mandek di Sekjen terutama Biro Ortala Kementerian, DJP bahkan rela untuk mengusulkan semi otonomi dengan tetap berada di Kementerian keuangan sesuai dengan rekomendasi dari konsultan mc-kinsey yang telah bapak tetapkan melalui KMK-36/KMK.01/2014 namun tidak ada lampiran hasil dari kegiatan dengan biaya hampir 72 M tersebut. apakah bapak sengaja diberikan hanya batang tubuh KMK namun lampirannya bapak tidak dikasih tahu? Bagaimana bisa oknum Biro Ortala meminta DJP menepikan hasil rekomendasi konsultan yang telah bapak tetapkan melalui keputusan? Jangan sampai kegiatan 72 M ini dianggap mereka main main, apa motivasi oknum oknum di sekjen menghalang-halangi otonomi yang diinginkan DJP padahal tujuannya agar dapat memberikan yang terbaik untuk negara ini? pongah sekali Biro Ortala Sekjen mengebiri wewenang menteri keuangan dengan menolak sebelum memberitahukan ke bapak.. mohon ini menjadi isu prioritas yang perlu dibahas, DJP adalah unit level kecil namun bertanggung jawab terhadap 80% dari total penerimaan negara dan terdapat nasib 32rb pegawai di dalamnya..
Para anggota Dewan saat ini, Anggota Dewan yang sedang mencalonkan kembali, calon calon legislator baru, dan politik-ers yang berkompetisi di pemilu 2014. beberapa anggota dewan masa 2009-2014 mendukung pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan, Terlepas dari apapun motivasi bapak-bapak dan ibu ibu semua, toh kelaknya bapak dan ibu harus merebut simpati masyarakat lagi dengan menawarkan program program pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan dan hal-hal lain berhubungan dengan yang namanya ekonomi dan sejahtera..hal yang paling realistis untuk anda tawarkan ke masyarakat terkait dengan namanya anggaran sarana dan prasarana, alokasi dana dari pusat dan subsidi, dan kesemuanya tersebut berasal dari penerimaan negara yang 80%nya merupakan penerimaan pajak sehingga masukan otonomi unit penghimpun pajak sebagai program saudara. janji akan ditagih sampai mati bukan? karena janji adalah hutang, jadi anda berkepentingan agar DJP dapat optimal. lalu bagaimana jika DJP di bawah pemerintah? bagaimana kalo wewenang pajak diarahkan ke partai saudara yang merupakan oposisi dan ingat tidak selamanya partai pemenang dengan status quo menjadi status quo, hal itu bisa berbalik, kalaupun bermanfaat paling sepanjang periode pemerintahan tersebut, oleh karenanya keluarkan DJP dari panggung politik dengan memberikan independensi dan otonomi untuk berbenah, silakan batasi wewenangnya dengan undang-undang. Pimpinan lembaga ini juga tidak boleh satu orang melainkan sibentuk koletif dan diusulkan presiden llau ditetapkan oleh DPT guna menjaga independensinya
Pimpinan KPK yang terhormat, bukankah kegiatan KPK dalam memberantas korupsi dimulai dari pencegahan, efek pencegahan yang efektif mengurangi beban KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini.. oleh karenanya dukung DJP dalam memangkas jalur birokrasi yang panjang dalam proses bisnis DJP terutama dalam menambah kapasitasnya..bukan kah jalur birokrasi yang panjang menimbulkan peluang peluang penyelewengan . Mohon agar pimpinan KPK dapat membantu DJP mewujudkan hal tersebut dan mengawal proses pelimpahan otonomi dan pembentukan otoritas pajak yang independen.
Para akademisi di Indonesia, bagaimana menurut anda terhadap suatu kenyataan di republik ini bahwa kebijakan moneter dikelola oleh Bank Indonesia sebagai suatu otoritas independen sedangkan kebijakan fiscal pada kenyataannya dipegang oleh DJP yang hanya setingkat eselon I di kementerian..kenyataan bahwa DJP memberikan 800 T guna membiayai public ini sedangkan skk migas yang sebelumnya BP Migas seperempatnya saja tidak.
Bapak Dirjen yang terhormat,. jangan takut dan jangan bimbang pak, 32 ribu pegawai mendukung bapak, berikan kami warisan yang baik di tahun terakhir bapak menjabat. Hampir seluruh pimpinan Unit eselon II menghendaki independensi dan otonomi ini namun malu malu menyampaikan secara gamblang ke bapak namun banyak yang menyampaikan hal tersebut ke bawahannya, jangan hanya minta penambahan pegawai melulu, masalah DJP tidak akan terselesaikan hanya oleh hal tersebut. siapapun pimpinan DJP tidak akan membawa perubahan yang signifikan ke arah yang lebih baik jika hal ini didiamkan berlarut larut.
Mantan Pegawai DJP yang aktif dan juga yang sudah purna, mohon doa dan dukungannya, djp paling tidak pernah menjadi bagian karir anda semua dan anda semua masih merupakan kebanggaan teman teman anda yang masih bertahan di DJP.
Pegawai DJP dimana pun berada, mohon agar pegawai DJP dimanapun berada tetap mendukung dan mengawal proses pelimpahan wewenang dan independensi DJP daripada membahas masalah masaalh mikro yang dapat terselesaikan melalui pelimpahan 3 otonomi dan independensi DJP. 32 ribu pegawai merupakan modal. mohon hal ini juga di tweet dan ditaruh di facebook resmi pak presiden, ibu presiden, pak chatib basri, parpol, akademisi dqan siapapun yang menjadi penentu keputusan di negeri ini. dan berikan tulisan tulisan yang dapat menyempurnakan tulisan saya di kompasiana dan media lainnya. tetap semangat!!
Masyarakat umum, tolong DJP dengan dukungan anda. berikan suara anda kepada politisi yang mendukung otonomi DJP karena hal ini merupakan real action bukan hanya teori dan retorika belaka untuk meningkatkan kesejahrteraan rakyat dan bantu DJP dengan membayar pajak dengan benar, laporkan pegawai dan wajib pajak yang curang serta awasi penggunaan uang pajak yang kalian bayar bersama KPK.
Berikut hal-hal yang perlu dilakukan segera :
1. Perlu ada UU tentang Otoritas Perpajakan di Indonesia
Sebagai unit yang menghimpun 80% lebih penerimaan negara, sungguh ironi jika DJP dibentuk hanya berdasarkan peraturan yang levelnya berada di bawah UU dan ini telah terjadi begitu lama..Unit yang berwenang mengumpulkan pajak negara adalah hal yang wajib dan lumrah dimiliki oleh setiap pemerintahan di dunia ini sehingga perlu diundang-undangkan mengingat unit ini wajib ada sepanjang negara ini ada dan pemerintahan berjalan.
2. DJP hanya memiliki 2 wewenang dari 9 wewenang yang perlu dimiliki lembaga penghimpun pajak versi Negara OECD
DJP hanya memiliki 2 kewenangan yaitu menarik pajak dan membuat peraturan pajak (sebagian sudah diambil badan kebijakan fiskal) padahal menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), lembaga penghimpun pajak harus memiliki 9 kewenangan lagi, 2 sudah disebutkan dan minmal 3 dari 5 otonomi adalah SDM, Anggaran, struktur organisasi dapat diberikan ke DJP.
3. Presiden, Menteri Keuangan dan DPR harus segera mengambil alih permasalahan ini untuk diangkat sebagi isu strategis dan prioritas diwujudkan sehingga dapat diambil langkah-langkah stratgeis menjelang masa reses pemilu misal dihandle sementara dengan Perpres terkait otonomi
4. Terdapat Oknum-Oknum di Kementerian Keuangan yang tidak ingin DJP diberikan Otonomi atau menjadi lembaga independen, terutama di Biro Ortala sehingga Menteri Keuangan perlu mengambil alih secara langsung.
Banyak hal yang dapat ditawarkan DJP bila 3 otonomi dan autoritas sama dengan BI diberikan ke DJP. silakan mencoba berinvestasi untuk DJP demi negara Indonesia yang lebih baik di masa depan.
Akun kompasiana ini bukan nama asli saya mengingat posisi saya yang lemah sebagai PNS DJP namun keyakinan saya bahwa pena lebih tajam dari pedang sehingga memberanikan diri menulis , namun yakinlah apa yang sampaikan ini adalah hal yang membuat hidup kita, anak dan cucu kita lebih baik dari sekarang. Mohon maaf bila ada menyinggung, jangan habiskan waktu anda mencari siapa saya karena lebih baik habiskan waktu anda mendiskusikan apa yang saya tulis. Terima kasih.

Sabtu, 28 Desember 2013

DI SEWAKAN RUMAH / DI KONTRAKKAN RUMAH

Dikontrakkan rumah...
Perumahan Firdaus Regency, Blok H4-14,
Type : 70/154 , Hook (Pojok)
Sengon, Jombang
SMA 2 Jombang ke arah Barat, perempatan lampu merah, terus 100 meter, sebelah kiri jalan

Jumlah kamar = 2, kamar mandi 1, ada tempat cuci baju, ada meja dapur, ada tempat jemur pakaian, garasi mobil.

Disewakan setahun Rp. 11,5 juta, minimal setahun.

Hubungi:
Bapak Sigit Wijanarko
HP: 085780237302 / 08886890423

Sabtu, 11 Mei 2013

Lesson from The Robbery..

There was this robbery in Guangzhou, the robber shouted to everyone: "All don't move, money belongs to the state, life belongs to you".

Everyone in the bank laid down quietly.  This is called "Mind Changing Concept --> Changing the conventional way of thinking".

One lady lay on the table provocatively, the robber shouted at her "Please be civilised! This is a robbery and not a rape!"  This is called "Being Professional --> Focus only on what you are trained to do!"

When the robbers got back, the younger robber (MBA trained) told the older robber (who in only primary school educated), "Big bro, let's count how much we got", the older robber rebutted and said, "You very stupid, so much money, how to count, tonight TV will tell us how much we robbed from the bank!" This is called "Experience --> nowadays experience is more important than paper qualifications!"

After the robbers left, the bank manager told the bank supervisor to call the police quickly.  The supervisor says "Wait, wait wait, let's put the 5 million RMB we embezzled into the amount the robbers robbed".  This is called "Swim with the tide --> converting an unfavorable situation to your advantage!"

The supervisor says "It will be good if there is a robbery every month".  This is called "Killing Boredom --> Happiness is most important."

The next day, TV news reported that 100 million RMB was taken from the bank. The robbers counted and counted and counted, but they could only count 20 million RMB.  The robbers were very angry and complained "We risked our lives and only took 20 million RMB, the bank manager took 80 million RMB with a snap of his fingers.  It looks like it is better to be educated to be a thief!"  This is called "Knowledge is worth as much as gold !"

The bank manager was smiling and happy because his loss in the CINOPEC shares are now covered by this robbery.  This is called "Seizing the opportunity --> daring to take risks!"

Di sadur dari milis STAN 82

Jumat, 23 September 2011

Sensus Pajak Nasional siap launching 30 September 2011

Dear all anak bangsa,
Sebentar lagi salah satu negeri besar didunia, Indonesia yang kubanggakan...akan melangsungkan hajatan besar untuk menuju kemandirian bangsa ... Sensus Pajak Nasional..
Kenapa tujuan akhirnya adalah kemandirian bangsa? karena tujuan akhirnya adalah perluasan basis pajak dan kesadaran bayar pajak buat anak negeri...otomatis peningkatan penerimaan pajak negara dan kemandirian APBN 2011, 2012, dst..
Sebentar lagi mas2, mbak2, abang, none, kakak2, bapak2 dan ibu2 di bumi tercinta akan kedatangan petugas pajak yang ramah2 dan penuh senyum, buat memandu atau mewancarai ibu dan bapak sekalian untuk mengisi FIS (Formulir Isian Sensus) Pajak
Gak usah terlalu dikhawatirkan, petugas2 tersebut akan memandu dan membina bapak ibu dalam mendukung Indonesia menjadi salah satu negara terkuat di dunia, dengan Pajak yang Sehat dan Bersih...

Yakini itu Bapak dan Ibu, karena keyakinan Bapak dan Ibu adalah Modal Sukses SPN (Sensus Pajak Nasional) RI 2011...

Bravo Pajak yang Sehat dan Bersih....
Salam dari anak bangsa..
Ngawi, East Java, Indonesia

Senin, 08 Maret 2010

RUMAH DIJUAL DI MALANG, VALENSIA, dekat bandara abdul rachman (rahman) saleh malang


Selamat pagi dunia...
Karena saya pindah tempat bekerja,
akhirnya saya akan merelakan rumah saya berpindah tangan ke orang lain.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, mas-mas dan mbak2...

DIJUAL RUMAH TIPE 36 TANAH 105,
DI GRAHA VALENSIA BLOK B4 NO.14,
SAPTORENGGO, PAKIS, MALANG.
(5 MENIT KE BANDARA ABDULRAHMAN SALEH-MALANG)
O iya.., bagian belakang sisa tanah, sudah full bangunan, jadi kamar mandi 2, kamar tidur 3, dapur lengkap. Hanya saja , bagian belakang belum dikeramik dan temboknya baru sebagian yang diplester, sementara meja kompor dan tempat cuci piring sudah di keramik, kamar mandi full keramik. Silahkan saudara lihat saja dulu. Sekarang rumahnya masih dikontrak orang sampai dengan bulan Agustus 2010 oleh Bapak Evin. Saya mempromosikan rumah ini atas ijin dari pak Evin, dengan kemungkinan membayar ganti rugi ke pak Evin atas masa kontrak yang belum selesai.
Terima kasih...
Hubungi saya: Sigit Wijanarko
Nomor HP: 085780237302 atau 08886890423 atau 021-3524010 pesawat 410.
Dijamin harga murah......

Rabu, 14 Oktober 2009

Orang Pintar

Menurut saudara, apakah sebenarnya definisi orang pintar?
Bullshit definisi orang-orang tentang orang pintar...
Orang pintar menurut baginda Muhammad SAW adalah orang2 yang dengan sungguh-sungguh mempersiapkan hari kemudian, hari akhirat, hari dimana semua hisab jelas dan kita tidak dibalas sedikitpun atas apa yang tidak kita perbuat...
Astaghfirullohal 'adzim....
Maha suci Allah dan Maha benar, tanpa keraguan sedikitpun...